- Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta
- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
Upaya Verifikasi Parpol Lama Rawan Gugatan

Serang – Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna mengungkapkan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan terhadap 12 partai politik (parpol) lama peserta pemilu 2014 dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53 tahun 2018. Salah satunya yang dituangkan dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilu 2019.
“Namun, jika ada perbedaan dalam verifikasi kali ini karena KPU tidak akan mendatangi rumah anggota partai tetapi hanya mendatangi kantor partai untuk memverifikasi hasil sampling yang diambil oleh partai itu sendiri,” kata Agus, kemarin.
Sementara Ketua Bawaslu Banten, Didi M mengungkapkan, adanya perubahan metode verifikasi ini yang tadinya diambil oleh petugas KPU tetapi sekarang malah diambil oleh pihak partai itu sendiri bisa berpotensi menimbulkan kecemburuan partai baru yang telah terlebih dahulu diverifikasi.
“Hal ini malah akan memicu masalah baru lagi,” katanya.
Di Banten, selain 12 partai politik peserta pemilu 2014, rencananya akan ada verifikasi faktual 2 partai baru, yaitu Partai Garuda dan Partai Berkarya. Tadinya, verifikasi dua parpol baru ini sedang dilaksanakan tetapi karena adanya putusan verifikasi faktual partai lama akirnya pihak KPU menghentikan sementara verifikasi faktual Partai Garuda dan Partai Berkarya dan akan dilanjutkan bersamaan dengan verifikasi faktual partai lama. (hen)